Mahfud MD: Di Mana Letak Memperkaya Orang Lain?
Namun, direksi minta agar pabrik keramik Tulungagung dicoba dulu untuk dihidupkan. Ini mengingat karyawannya yang sangat banyak, lebih 300 orang. Yang kalau pabrik ditutup, harus mengeluarkan uang pesangon yang sangat besar. Bisa mencapai miliaran rupiah. PWU tidak punya uang untuk membayar pesangon tersebut.
Rencana awal, kalau pabrik bisa dihidupkan dan berhasil memperoleh laba, barulah laba tersebut untuk mencicil pesangon secara bertahap dan pabrik akhirnya ditutup untuk dipindah ke lokasi lain yang dilewati jalur gas untuk bahan bakarnya, seperti Sidoarjo. Tapi, upaya menghidupkan kembali pabrik tersebut gagal karena harga BBM naik dan naik terus. Pabrik yang sudah tua yang mesinnya ternyata bekas juga tidak bisa bersaing dengan pabrik keramik modern seperti milik Sam Santoso.
5. Setiap tahun PT PWU selalu menyelenggarakan RUPS. Tidak pernah absen. Di dalam RUPS itulah diputuskan apakah laporan perusahaan PT PWU pada tahun berjalan bisa diterima oleh pemegang saham. Atau ditolak. Dalam laporan perusahaan tersebut seluruh aktivitas direksi dilaporkan untuk dimintakan pengesahan. Berbeda dengan di swasta pada umumnya, di PT PWU setiap RUPS selalu didahului dengan pra-RUPS.
Penyelenggaraan pra-RUPS itu atas keinginan pemegang saham agar sebelum dibawa ke RUPS, laporan perusahaan tersebut dibedah terlebih dulu di forum pra-RUPS. Dalam forum pra-RUPS ini, pemegang saham menugaskan biro-biro yang terkait di kantor gubernur/kantor Pemda Jatim. Merekalah yang membedah, mempertanyakan, dan minta penjelasan direksi secara mendalam dari berbagai aspek. Karena itu, biro-biro yang terlibat dalam pra-RUPS ini juga lengkap, ada biro perekonomian, biro hukum, biro perlengkapan, dan sebagainya.
Pra-RUPS ini dilakukan berkali-kali sesuai dengan tingkat kedetailan pembedahan laporan perusahaan. Pemegang saham juga sering menurunkan inspektorat daerah untuk menyelidiki benar tidaknya laporan perusahaan tersebut sebelum dilaksanakannya sebuah RUPS. Bahkan, pernah pula minta audit khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2007.
Dengan demikian, saat RUPS memutuskan sesuatu, pada dasarnya keputusan tersebut sudah melalui pembahasan mendalam dalam pra-RUPS. Termasuk apakah pada tahun tersebut direksi bisa mendapatkan aquit et de charge pembebasan dari tanggung jawab atau tidak.
Direksi PT PWU selalu mendapatkan equet et de charge dalam setiap RUPS tahunan tersebut. Dengan demikian, RUPS membebaskan direksi dari tanggung jawab hukum perseroan.
6. Yang Mulia, saya hanya dua semester kuliah hukum di perguruan tinggi. Saya mohon maaf kalau bentuk pleidoi saya ini kurang tepat. Intinya: Mohon Yang Mulia membebaskan saya. Kalau pleidoi saya ini kurang kuat, mohon pleidoi yang akan disampaikan penasihat hukum saya diberi kesempatan untuk dibacakan.