Mahfud MD: Di Mana Letak Memperkaya Orang Lain?
Karena itu, saya menolak kesaksian tertulis Sam ini. Apalagi Sam ternyata juga pembohong dengan cara menjual nama saya untuk mengincar proyek yang lain. Jaksa juga tidak bisa menghadirkan orang yang sangat kaya itu ke pengadilan sehingga saya tidak bisa menyanggahnya dengan cara menatap matanya secara langsung.
Anehnya, Sam Santoso, menurut jaksa, mengaku pembelian aset itu tidak lewat tim, tapi langsung nego dengan saya. Baik soal harga maupun cara pembayaran dan taktik pembuatan aktanya. Padahal, yang mengatur semua akta notaris itu pihaknya dan notaris pilihannya.
Jaksa juga mendasarkan dakwaan kolusi itu dari keterangan Wisnu Wardana yang mengatakan sayalah yang memperkenalkan Sam kepadanya. Dan sayalah yang memberi petunjuk semua itu. Setiap langkahnya dikatakan selalu dapat petunjuk dari saya seolah saya ini pabrik petunjuk. Saya menolak keras keterangan Sam dan Wisnu Wardana itu.
Tapi, saya memahami posisi sulit Wisnu Wardana dalam perkara ini. Wajar orang yang dalam posisi seperti itu suka ’’melempar bola api ke atas’’. Hanya sedikit orang di dunia ini yang berwatak gentleman: menikmati uangnya dan mengakui perbuatannya.
4. Disebutkan dalam dakwaan mengapa aset Kediri tidak dihidupkan dulu baru dijual. Saya tegaskan bahwa aset PWU yang HGB-nya mati bukan hanya aset di Kediri. Banyak aset PT PWU lain yang HGB-nya juga mati. Menghadapi kenyataan itu dan melihat kenyataan kesulitan keuangan di PWU saat itu, seandainya pun ada uang, direksi haruslah menentukan prioritas yang mana yang harus dihidupkan lebih dulu.
Tujuan penjualan aset di Kediri dan Tulungagung ini untuk dibelikan aset baru yang lebih bernilai tinggi. Maka aset Kediri yang jauh dari kota besar Surabaya yang dilepas. Bukan aset yang di Surabaya yang lebih strategis. Hasil penjualan aset itu kemudian dibelikan aset di Surabaya yang tujuannya bukan saja meningkatkan nilai aset tapi sekaligus punya nilai penyelamatan terhadap aset PWU yang lain yang ada di Surabaya, yang kondisinya tercabik-cabik oleh aset milik pihak ketiga.
Strategi ini terbukti sangat berhasil karena nilai aset baru yang diselamatkan tersebut berdasar appraisal yang dilakukan PWU sekarang nilainya sudah mencapai Rp 500 miliar.
Akan hal aset berupa pabrik keramik Tulungagung, sejak awal pemegang saham sudah menginginkan agar aset tersebut dilepas. Pabrik tersebut terus merugi dan keberadaannya melanggar tata ruang.