Mahfud MD: Djoko Tjandra Bisa Menghuni Penjara Lebih dari 2 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, hukuman bagi Djoko Tjandra seharusnya tidak dua tahun.
Buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali itu bisa dihukum dengan durasi lebih lama dari putusan.
"Joko Tjandra (Djoko Tjandra) tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun, karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," tulis Mahfud di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu (1/8).
Mahfud pun membeberkan sejumlah perkara yang membuat Djoko Tjandra bisa dihukum lebih dua tahun. Misalnya terkait dugaan membuat surat palsu dan penyuapan.
"Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, pelarian buron kelas kakap Djoko Tjandra akhirnya berakhir di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7).
Kini, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu telah berada di Mabes Polri setelah ditangkap dan langsung dibawa ke Indonesia.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah memburu Djoko tak lama setelah taipan kelahiran 27 Agustus 1951 di Sanggau, Kalimantan Barat itu berulah.