Mahfud MD: Kalau Orang Tidak Korupsi, ya Jangan Dikorupsikan
’’Kalau pemegang saham sudah menyetujui (dalam RUPS), lalu di kemudian hari Pak Dahlan dinyatakan bersalah, berarti pemegang saham ikut salah atas apa yang dilakukan direksi. Itu kalau mau fair ya,’’ imbuhnya.
Padahal, secara logika, negara tidak mungkin melakukan korupsi. Karena itulah hukum bisnis menolaknya. Kalau dalam RUPS sudah mendapat acquit et de charge, pertanggungjawaban direksi menjadi selesai. Tidak bisa tiba-tiba direksi ditembak telah melakukan korupsi.
’’Teorinya bernama piercing the corporate veil. Mosok negara atau pemerintah selaku RUPS ikut korupsi,’’ terangnya.
Dia lantas mengutip pasal 3 UU PT yang menyebut pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Dalam ayat 2, ketentuan itu tidak berlaku apabila ada empat hal melawan hukum.
’’Ayat 2 berlaku. Logika hukumnya, jika RUPS sudah menyetujui direksi untuk jual aset, berarti apa yang dilakukan direksi sudah betul,’’ tandasnya.
Dia juga menegaskan, dalam BUMN atau BUMD yang sudah berbentuk PT, harus berlaku rezim UU PT sebagai hukum spesialis (lex specialis derogat lex generalie).
Sebagaimana diketahui, proses penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2002 serta 2003 sudah dilaporkan dalam RUPS.
Perseroan yang 99 persen sahamnya dimiliki Pemprov Jatim itu menerima pertanggungjawaban direksi. Terbukti, Dahlan tetap dipercaya menjadi pucuk pimpinan perseroan hingga 2009.