Mahfud MD Merespons Pernyataan Habib Rizieq, Kalimatnya Tegas
Minggu, 28 Maret 2021 – 02:50 WIB
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan menko polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidana-nya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tutur Mahfud menjelaskan.
Diketahui, usai tiba di Indonesia dan pulang ke Petamburan, Habib Rizieq menyelenggarakan akad nikah putrinya Syarifah Najwa Shihab dibarengi dengan acara Maulid Nabi yang menimbulkan kerumunan orang. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: