Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud MD Sebut Masalah Adat Selesai dengan Mereformasi Penegak Hukum

Minggu, 21 Januari 2024 – 22:38 WIB
Mahfud MD Sebut Masalah Adat Selesai dengan Mereformasi Penegak Hukum - JPNN.COM
Capres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo mendampingi Cawapres Muhaimin Iskandar yang akan berbicara pada Debat keempat Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (21/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga di Pilpres 2024 Mahfud MD mengatakan masalah adat di Indonesia sebenarnya bisa diselesaikan dengan mereformasi aparat dan penegak hukum.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan dari panelis pada debat keempat Pilpres 2024.

Mahfud ditanya tentang kebijakan agraria dan sumber daya alam sering tanpa persetujuan masyarakat adat, akibatnya sejak 2014 terjadi perampasan 8,5 juta hektare wilayah adat mengakibatkan 678 kasus kriminalisasi dan kemiskinan perempuan adat.

“Saya ingin memulai masalah ini dengan pengalaman. Bahwa, saat ini di 2024 ini berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Kemenko Polhukam dari 10 ribu pengaduan, itu 2.587 adalah kasus tanah adat. Jadi, ini memang masalah besar di negeri ini,” kata Mahfud di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (21/1).

Mahfud mengatakan aturan sudah dilaksanakan tetapi justru aparatnya tidak melaksanakan kebijakannya.

“Ada orang yang mengatakan ada aturannya, kan, sudah ada, tinggal laksanakan, tidak semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan, akalnya banyak sekali," kata Mahfud.

Mahfud lalu mengutip dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa penguasaan tanah jenis tambang sangat berbahaya. “Itu empat hari yang lalu ketika kami ketemu di KPK, Saya ulangi KPK mengatakan itu bahaya itu penguasaan tanah tetapi jenis-jenis tambang," tambah dia.

Menurut dia, ada putusan yang sebernarnya mencabut praktik pertambangan.

Mahfud MD mengatakan aturan sudah dilaksanakan tetapi justru aparatnya tidak melaksanakan kebijakannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close