Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud MD soal UU Cipta Kerja: Tidak Ada Pemerintah yang Ingin Menyengsarakan Rakyat 

Kamis, 08 Oktober 2020 – 23:27 WIB
Mahfud MD soal UU Cipta Kerja: Tidak Ada Pemerintah yang Ingin Menyengsarakan Rakyat  - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahfud Soal UU Ciptaker: Tidak Ada Pemerintah yang Ingin Menyengsarakan Rakyat

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibuat untuk merespons keluhan masyarakat dulu bahwa pemerintah lamban di dalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih dan sebagainya. "Itu dulu," tegas Mahfud dalam jumpa pers di kantornya yang disiarkan secara langsung, Kamis (8/10) malam. 

Hal ini ditegaskan Mahfud sebagai respons kondisi politik dan keamanan pascapengesahan UU Ciptaker oleh DPR dan pemerintah 5 Oktober 2020 lalu.

Mahfud melanjutkan, karena keluhan masyarakat dulu tersebut, dibuatlah UU yang  sudah dibahas lama dan mendengarkan semua fraksi yang ada di DPR. "Semua fraksi ikut bicara," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Bahkan, Mahfud melanjutkan, pemerintah sudah berkali-kali berbicara dengan semua serikat buruh. Baik itu dalam pertemuan di kantor Kemenko Polhukkam, Kemenko Perekonomian, maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi, sudah bicara sebenarnya, dan sudah mengakomodasi meskipun tidak 100 persen dari hasil diskusi itu ditemukan jalan tengah akomodasi," ungkapnya.

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada satu pemerintah pun di dunia ini yang menyengsarakan rakyatnya dengan membuat UU. "Sehingga tepatnya tidak ada satu pemerintah pun di mana pun di dunia ini yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang yang sengaja untuk itu," kata Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan terkait isi UU Ciptaker, yang pertama adalah untuk mempermudah perizinan bagi usaha, sehingga tidak birokratis dan tak tumpang tindih. Menururnya, UU Ciptaker mempermudah perizinan siapa pun yang mau berusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

Mahfud MD menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja. Menurut dia, tidak ada pemerintah yang ingin menyengsarakan rakyat dengan UU yang sengaja dibuat dan bertujuan untuk itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News