Mahfud Minta Malaysia Aktif Antisipasi Perompak Kelompok Abu Sayyaf
Minggu, 26 Januari 2020 – 10:04 WIB
Pada Kamis (16/1) sekitar pukul 20.00 waktu setempat, delapan WNI yang menangkap ikan menggunakan kapal kayu dengan izin terdaftar Nomor SSK 00543/F.
Tiga WNI, Abdul Latif (37), Daeng Akbal (20) dan Pian bin Janiru (36) ditemukan bersama kapal itu.
Namun, lima rekannya, yakni Arsyad bin Dahlan (42) selaku juragan, Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27) dan Edi bin Lawalopo (53) dipastikan disandera. (antara/jpnn)