Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfud: Salah Ketik di Pasal RUU Cipta Kerja Akan Diperbaiki di DPR

Selasa, 18 Februari 2020 – 21:05 WIB
Mahfud: Salah Ketik di Pasal RUU Cipta Kerja Akan Diperbaiki di DPR - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengakui adanya kesalahan ketik saat pemerintah merancang pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kesalahan ketik itu nantinya diperbaiki saat pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.

Mahfud menerangkan, draf RUU Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah ke DPR. "Itu nanti diperbaiki di DPR," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Menurut dia, pemerintah paham dengan hukum tata negara. Pemerintah tidak mungkin membuat aturan yang memungkinkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP), bisa mengganti Undang-undang seperti ketentuan dalam pasal 170 RUU Cipta Kerja.

"Tidak boleh PP itu menghapus atau mengganti UU. Itu prinsipnya," kata dia.

Mantan Ketua MK itu menegaskan, tidak banyak RUU Cipta Kerja yang salah ketik. Dalam catatannya, salah ketik hanya terdapat di dalam pasal 170.

"Jadi, yang salah cuma pasal 170 itu memang harus diperbaiki. Namun, yang lain itu bukan karena salah, tetapi karena orang beda pendapat. Kalau beda pendapat diperdebatkan di DPR," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui ada kesalahan ketik dalam penyusunan pasal 170 RUU Omnibus Law. Dalam pasal itu, memungkinkan kepala negara mengubah Undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Ya, ya (salah ketik). Enggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang-undangan (maksudnya) itu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Pemerintah tidak mungkin membuat aturan yang memungkinkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP), bisa mengganti Undang-undang seperti ketentuan dalam pasal 170 RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News