Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahkamah Agung Australia Tolak Argumentasi Terdakwa Teroris Soal Kedudukan Hukum Suami-Istri

Rabu, 14 April 2021 – 17:18 WIB
Mahkamah Agung Australia Tolak Argumentasi Terdakwa Teroris Soal Kedudukan Hukum Suami-Istri - JPNN.COM
Alo-Bridget Namoa dinyatakan bersalah dalam konspirasi untuk melakukan serangan terhadap non Muslim. (Supplied: Facebook)

Sameh kemudian mengatakan dia tidak berniat untuk mati, tapi telah memanipulasi istrinya agar percaya bahwa serangan itu akan lebih signifikan dan berbahaya daripada yang dia rencanakan.

Pada tahun 2019, Sameh divonis hukuman empat tahun penjara sedangkan Alo-Bridget tiga tahun sembilan bulan.

Hukum berlaku untuk tiap orang

Kedua pasangan ini pertama kali bertemu saat mereka masih sekolah dasar dan menikah menurut tradisi Islam pada 31 Januari 2015.

Sidang sebelumnya mendengar argumentasi pengacara Sameh yang menyebut hubungan suami istrinya tidak stabil dan diwarnai ketidakdewasaan.

Selama persidangan, Alo-Bridget beberapa kali menyatakan klaimnya bahwa seorang istri kebal dari tuduhan konspirasi dengan suaminya sendiri.

Tapi hakim menyebut bahwa prinsip hukum itu sudah tidak menjadi bagian dari "common law" sejak pertengahan 1990-an.

Hari Rabu (14/04) ini Mahkamah Agung menyetujui keputusan dengan suara bulat, yang ditulis oleh Hakim Jacqueline Gleeson.

"Apa pun posisi historisnya, tidak ada lagi prinsip dalam common law Australia yang menghormati prinsip hukum tunggal dari pasangan suami istri," katanya.

Seorang perempuan asal Sydney yang dinyatakan bersalah membantu merencanakan serangan teror telah kehilangan upayanya untuk membatalkan hukumannya

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close