Mahkamah Sar’iyah Aceh Vonis Bebas 2 Terdakwa Pemerkosa Anak, Darwati Protes
Selasa, 25 Mei 2021 – 02:10 WIB
"Mahkamah Syar’iyah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini terkait dengan kondisi korban yang pasti akan kembali mengalami ketakutan dan trauma," tegas politikus PNA itu.
Baca Juga:
Anggota Komisi I DPR Aceh itu menambahkan, Aceh memiliki qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di sana jelas diatur tentang kasus jarimah pemerkosaan.
"Karena itu, kita berharap qanun jinayat itu harus benar-benar ditegakkan agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan," pungkas Darwati. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: