Mahkamah Sar’iyah Aceh Vonis Bebas 2 Terdakwa Pemerkosa Anak, Darwati Protes
jpnn.com, BANDA ACEH - Anggota DPR Aceh Darwati A Gani protes atas putusan Mahkamah Sar’iyah Aceh yang membebaskan terdakwa perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar.
“Ini putusan yang mengkhawatirkan bagi upaya hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Darwati A Gani, di Banda Aceh, Senin (24/5).
Sebelumnya, terdakwa pemerkosa anak divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah. Keduanya adalah MA yang merupakan ayah korban, dan paman korban berinisial DP.
Terdakwa MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa (30/3).
MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Sementara terdakwa DP awalnya dijatuhi hukuman 16 tahun 6 bulan bulan penjara.
Namun, paman korban itu mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dan divonis bebas oleh hakim.
Darwati mengaku mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat terkait alasan hakim membebaskan kedua terdakwa pemerkosa anak itu, serta bagaimana dengan nasib korban ke depan.
Terlebih lagi, kata Darwati, berdasarkan informasi yang diterimanya, ibu korban asusila itu telah meninggal dunia.