Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahyudin Kritik Larangan Pengurus Parpol jadi Caleg DPD

Jumat, 03 Agustus 2018 – 20:43 WIB
Mahyudin Kritik Larangan Pengurus Parpol jadi Caleg DPD - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Mahyudin di Masjid Al Munawar, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (20/5). Foto: Humas MPR

jpnn.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD tidak diberlakukan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Mahyudin berpendapat, sebaiknya aturan itu diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang. “Berlaku untuk yang akan datang saja, tidak usah diberlakukan sekarang,” kata Mahyudin di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (3/8).

Menurut Mahyudin, seharusnya putusan MK itu dikeluarkan sebelum adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan legislatif. Namun, putusan ini dikeluarkan MK ketika proses pencalonan legislatif sudah memasuki saat-saat akhir.

“Seharusnya sebelum (caleg) mendaftar itu sudah ada putusannya,” katanya.

Mahyudin mengatakan, memang MK ini kadang-kadang mengeluarkan putusan yang sedikit membuat masalah di tengah-tengah tahun politik.

Misalnya, kata dia, dulu pernah mengeluarkan putusan bahwa anggota DPR harus mundur ketika menjadi calon kepala daerah. Akibat putusan itu, kata dia, banyak daerah-daerah menjadi kekurangan calon kepala daerah karena rata-rata yang dicalonkan partai itu duduk di DPRD dan DPR.

“Sehingga mengakibatkan banyaknya calon tunggal, ada yang melawan kotak kosong. Ini menjadi problema tersendiri,” katanya.

Mahyudin setuju pendapat Ketua DPD Oesman Sapta Odang bahwa sebuah UU adalah buah kerja keras 500 lebih anggota DPR bersama pemerintah. “Tapi, tiba-tiba dipatahkan begitu saja oleh Mahkamah Konstitusi yang sembilan orang,” katanya.

Mahyudin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD tidak diberlakukan sekarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News