'Main' Kelamaan Ogah Bayar, Pemuda Tewas Ditombak Suami PSK
“Ada masyarakat yang pernah memakai jasa WTS ini, ribut dengan suami sirinya. Karena warga ini alat vitalnya tidak berdiri, tapi WTS ini tetap meminta bayaran. Di situlah kami langsung menelusuri dan melakukan penyelidikan di rumahnya. Ternyata saat kami masuk ke rumahnya masih tercium bau anyir darah,” kata Tumilan.
Melihat kecurigaan itu, polisi langsung memeriksa indekos tersangka dan menemukan sejumlah bercak darah serta sebilah tumbak yang masih terdapat darah di kamar tersangka.
“Awalnya sempat tidak mengaku, tapi setelah bukti-bukti kami temukan, akhirnya mereka mengakui. Setelah itu kami tanya di mana buang motor korban dan dia menujukkan di Km 53,” pungkas Tumilan.
Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Balikpapan. Ani dan Ardi dijerat pasal 338 KUHP diancam penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat 3, diancam penjara 9 tahun.(pri)