Majelis Hakim Sahkan Keterangan Bos Jessica
Kamis, 27 Oktober 2016 – 14:54 WIB
"Keterangan saksi Kristie sesuai pasal 162 ayat 2 KUHAP dapat disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan," ujar Partahi. (boy/jpnn)
"Keterangan saksi Kristie sesuai pasal 162 ayat 2 KUHAP dapat disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan," ujar Partahi. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News