Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh

Senin, 27 Mei 2024 – 21:47 WIB
Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh - JPNN.COM
Sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.

Dengan begitu, berdasarkan asas sistem penuntutan tunggal dan dominus litis, penasihat hukum Gazalba menilai hanya Jaksa Agung yang berwenang melakukan penuntutan dan sebagai penuntut umum tunggal, sehingga pengendalian seluruh penuntutan perkara pidana merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Selain itu, eksepsi diajukan penasihat hukum Gazalba karena uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat, sehingga melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Uraian yang dinilai penasihat hukum tidak jelas dalam dakwaan, yaitu terkait sumber uang yang digunakan dalam pembelian mobil serta peran pihak yang didakwa bersama-sama Gazalba.

Adapun dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp25,9 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2022.

Dakwaan gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad di Mahkamah Agung (MA) yang mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Untuk TPPU senilai Rp25,7 miliar, Gazalba didakwa menggunakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain dengan membelanjakannya dengan identitas dan nama orang lain.

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Majelis Hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close