Majelis Masyayikh Susun Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
"Jangan sampai para santri salaf yang terus menerus mengabdikan umurnya untuk mengaji ini kemudian menjadi masyarakat kelas dua yang bahkan untuk melamar menjadi mudin (Kaur Kesra) pun tidak diterima karena tidak mendapat hak-hak sipilnya. Aturan maupun regulasi yang dibentuk bersifat memberdayakan, tidak memaksa tetapi memberdayakan setiap unit Pesantren. Setiap pesantren adalah entitas yang unik dan karena itu perlu diberlakukan secara berbeda sesuai dengan kebutuhannya sendiri-sendiri," tuturnya.
KH. Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) selaku Anggota Majelis Masyayikh sekaligus divisi kurikulum dan pembelajaran yang membidangi penyusunan dokumen ini dalam arahannya menegaskan pentingnya uji publik karena merupakan satu-satunya rancangan rekognisi pendidikan nonformal.
“Uji Publik ini merupakan agenda yang sangat penting karena dokumen ini adalah yang pertama dan yang dimiliki satu-satunya. Kalau negara mengesahkan dokumen ini, maka dokumen ini merupakan satu-satunya regulasi tentang pendidikan nonformal," katanya.
Dokumen ini akan menjadi catatan sejarah penting bagi pesantren dan bentuk kehadiran negara atas dedikasi pesantren selama ini. (*/jpnn)