Majelis Tak Kompak, Terdakwa Bioremediasi Diganjar 5 Tahun
Rabu, 08 Mei 2013 – 00:47 WIB
JAKARTA - Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menganggap Ricksy telah terbukti secara sah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar USD 3,08 juta. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/5), majelis makim yang diketuai Sudharnawatingsih menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tak denda dibayar maka diganti pidana kurungan dua bulan," kata Sudharmawatiningsih saat membacakan putusan.
Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan Ricksy membayar ganti rugi USD 3,08 juta. Jika pengganti kerugian negara itu tak dibayarkan paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Ricksy akan dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis menghukum Ricksy dengan penjara selama 12 tahun. Atas putusan ini JPU menyatakan akan melakukan banding. Sedangkan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.
JAKARTA - Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
Rabu, 27 November 2024 – 18:45 WIB - Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Humaniora
KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
Rabu, 27 November 2024 – 18:06 WIB - Lingkungan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
Rabu, 27 November 2024 – 17:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
Rabu, 27 November 2024 – 16:48 WIB - Pilkada
Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
Rabu, 27 November 2024 – 13:25 WIB - Pilkada
Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
Rabu, 27 November 2024 – 15:01 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Hukum
Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
Rabu, 27 November 2024 – 13:43 WIB