Majelis Tak Kompak, Terdakwa Bioremediasi Diganjar 5 Tahun
Rabu, 08 Mei 2013 – 00:47 WIB
Dalam pendapatnya, Sofialdi menyatakan bahwa PT GPI sudah melaksanakan kontrak sesuai dengan prosedur. Pekerjaan bioremediasi yang dilakukan PT GPI sudah selesai. Terkait keterangan ahli bioremediasi yang dihadirkan di persidangan, Sofialdi berpendapat bahwa keterangan itu diragukan dan tidak independen.
PT GPI juga tak harus mengurus izin sendiri. Sebab, menurut peraturan pemerintah, yang harus mengurus izin adalah Chevron sebagai pemilik limbah.
Sofialdi juga mengungkapkan, pengambilan sampel yang dilakukan ahli Edison Effendi maupun uji sampel yang hanya dilakukan di laboratorium dadakan di Kejaksaan Agung, tak bisa digunakan sebagai bukti di persidangan. Menurutnya, uji sampel bertentangan dengan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi. "Hasilnya menjadi tidak valid dan tidak ilmiah," kata Alexander membacakan pendapat Sofialdi.