Majelis Tunda Pembacaan Vonis Terdakwa Alkes
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan vonis atas Ratna Dewi Umar yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Majelis beralasan, ada persoalan administrasi sehingga vonis belum bisa dibacakan hari ini.
Sidang atas Ratna yang dimulai pukul 13.30 itu hanya berlangsung sebentar. "Hari ini kita jadwalkan pembacaan putusan perkara saudara (Ratna). Majelis telah berusaha sedemikian rupa, namun ada kendala administrasi," kata hakim ketua, Nawawi Ponolango pada persidangan itu.
Menurut Nawawi, kendala itu terjadi akibat beberapa hal. Antara lain kesibukan hakim yang harus mengikuti workshop Mahkamah Agung dengan Departemen Kehakiman Amerika. Selain itu, majelis memang tak lengkap.
"Pada saat yang bersamaan ada rekan hakim yang sakit. Sehingga forum musyawarah itu kami tunda beberapa waktu," katanya.
Menurutnya, majelis hakim sepakat untuk merundingkan kembali dalam musyawarah hakim untuk mengambil keputusan. "Putusan sudah dalam keadaan jadi, tapi kami tidak mungkin hanya mencoret-coret. Kami lebih bersikap menunda pembacaannya," katanya.
Dia menegaskan tidak ada maksud untuk menunda rasa keadilan bagi terdakwa. "Insya Allah dilanjutkan pada hari Senin tanggal 1 September (2013)," kata Nawawi. Kubu Ratna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyepakati penundaan itu.
Sebelumnya Ratna dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara ini. JPU KPK menyatakan Ratna terbukti berkerjasama dengan Siti Fadillah Supari selaku Menteri Kesehatan dalam dugaan korupsi terkait pengadaan alkes.
Kongkalikong itu untuk menunjuk perusahaan milik pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai kontraktor proyek alkes flu burung. Ratna juga sudah mengakui bahwa Siti memberi arahan agar PT Prasasti Mitra pimpinan Rudi Tanoesudibjo dijadikan kontraktor melalui penunjukan langsung. Dari proyek alkes 2006, PT Prasasti Mitra diuntungkan Rp 4,9 miliar.