Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Majikan Akui Siksa Sumiati

HP Tetap Masuk Klausul Pengiriman TKI

Senin, 22 November 2010 – 06:00 WIB
Majikan Akui Siksa Sumiati - JPNN.COM
JAKARTA - Kasus penyiksaan Sumiati binti Salan Mustapa, 23, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Arab Saudi memasuki babak baru. Dalam pemeriksaan lanjutan, istri majikan Sumiati, Khalid Saleh Mohammad Al Hamimi telah mengakui perbuatan kejinya kepada buruh migran Indonesia itu.

"Tersangka mengakui sempat membantah, namun justru anak kandungnya sendiri yang buka mulut dan melaporkan perbuatannya kepada polisi setempat," ujar informasi tertulis update kasus Sumiati yang dikirimkan KJRI Jeddah kepada Jawa Pos di Jakarta tadi malam.

Ketika pertama kali dijemput paksa oleh polisi Sabtu (20/11) waktu setempat, sang majikan sempat membantah telah menyiksa Sumiati. Dia sempat menyebut bahwa TKI yang baru bekerja selama 3 bulan di Arab Saudi itu dalam kondisi tidak waras dan hilang ingatan. "Dalam keterangan awal majikan mengatakan Sumiati melakukan percobaan bunuh diri dan dia menyelamatkannya. Tapi itu kemudian dipatahkan dengan pengakuan pascainterogasi," lanjut keterangan itu.

Saat pertama kali dirawat di RS King Fahd, Madinah, kondisi TKI yang bergaji 800 riyal atau setara dengan Rp 1,9 juta itu sangat parah. Kedua kakinya nyaris lumpuh. Kulit tubuh dan kepalanya hilang terkelupas. Jari tengah tangan kanannya retak. Alis matanya rusak. Yang paling menyedihkan, bibir bagian atas Sumiati hilang karena digunting istri majikannya. Sumiati juga mengalami trauma mental akibat disekap di kamar mandi selama tiga hari berturut-turut.

JAKARTA - Kasus penyiksaan Sumiati binti Salan Mustapa, 23, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Arab Saudi memasuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close