Majikan Akui Siksa Sumiati
HP Tetap Masuk Klausul Pengiriman TKISenin, 22 November 2010 – 06:00 WIB
Klausul itu akan masuk dalam Perjanjian Kerja (PK) antara TKI dengan penggunanya (majikan) dan diteken dalam surat bermaterai. "Jika pengguna menolak klausul kewajiban mendapat dan memegang HP, jelas Jumhur, pihaknya tidak akan menyetujui PK yang menjadi dasar perekrutan TKI ke luar negeri." Kata dia.
Ide Presiden SBY agar TKI difasilitasi untuk memiliki HP disampaikan pada konferensi pers di Istana Negara usai Rapat Kabinet Terbatas membahas masalah peningkatan perlindungan kepada TKI, Jumat (19/11) lalu. Ide itu dikritik sejumlah kalangan, termasuk aktivis Migrant Care Anis Hidayah, karena dianggap tidak subtansial dalam upaya peningkatan perlindungan pada TKI. (zul)