Majikan di Malaysia Wajib Asuransikan TKI
Minggu, 02 Januari 2011 – 09:51 WIB
"Ini merupakan hal yang positif dan patut diapresiasi," ujar Staf Khusus Kemenakertrans Faisol Riza di Jakarta kemarin (1/1). Faisol mengatakan, pemerintah Malaysia menyatakan komitmen itu kepada sejumlah negara yang merupakan pengirim TKA di negerinya. Selain Indonesia, Malaysia juga akan bekerja sama dengan Bangladesh, Kamboja, Tiongkok, Myanmar dan Filipina. Ke depan, jika ketika seorang pekerja asing jatuh sakit, maka mereka bisa pergi ke rumah sakit pemerintah, menunjukkan paspor dan menerima perawatan tanpa membayar apa-apa.
"Untuk memperumudah, TKI juga bisa menunjukkan surat dari majikannya yang menyatakan dirinya adalah seorang pekerja yang sah dan memiliki asuransi kesehatan swasta," jelas Faisol.
JAKARTA -- Tekanan pemerintah Indonesia terharap sistem perlindungan tenaga kerja asing di Malaysia mulai membuahkan hasil. Pemerintah Malaysia kini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:12 WIB - Humaniora
RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:08 WIB - Sosial
BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:53 WIB - Hukum
KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Selasa, 07 Mei 2024 – 17:49 WIB - Humaniora
Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:26 WIB - Hukum
KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
Selasa, 07 Mei 2024 – 17:23 WIB - Kriminal
Pengakuan Pelaku Pembunuh Bos Tembaga di Boyolali, Kenalan Lewat MiChat, Berujung Tragis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:30 WIB - Jambi
1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:10 WIB