Makam Korban Penusukan Dibongkar
Kamis, 25 April 2013 – 07:16 WIB
Pelaku kemudian melarikan diri, melihat korban terluka kemudian sekitar pukul 03:00 dibawa ke RS Medika Dramaga untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Ciampea melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. “Pelaku sempat kabur tapi kami tangkap di rumahnya, Sabtu (20/4),” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dali menegaskan, pelaku dapat dikenai pasal 351, ayat 3 junto pasal 338, dengan ancaman 12 tahun penjara. “Kami juga telah mengamankan teman pelaku yang diduga ikut membantu yakni AS (16) AR (16) dengan barang bukti sebilah pisau,” ungkapnya.