Makan Siang
Oleh: Dahlan IskanSebelum makan siang itu, selesai membaca satu putusan (No.29/PUU-XXI/2023), diteruskan dengan membaca putusan nomor berikutnya.
Lima putusan itu isinya senada: menolak lima gugatan. Artinya, gugatan untuk menurunkan umur calon wakil presiden/presiden menjadi 35 tahun ditolak.
Maka tengah hari kemarin dunia politik gegap gempita. Gibran gagal maju sebagai cawapresnya Prabowo. Banyak sekali yang merayakannya di dunia maya.
Setelah istirahat siang, pukul 14.00, MK bersidang lagi. Yakni untuk membacakan putusan atas gugatan nomor 90.
Isinya: sangat berbeda dengan putusan sebelum makan siang. Isinya mengabulkan gugatan mahasiswa Solo itu sebagian. Yakni syarat usia capres/cawapres tetap 40 tahun, kecuali pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Artinya Gibran memenuhi syarat maju sebagai cawapres. Kalau mau. Itulah inti jawaban Butet tadi. Saya pun paham.
Prof Yusril juga berpendapat putusan MK itu membuat orang seperti Gibran bisa jadi cawapres. ''Putusan MK sudah dibacakan. Berlaku sejak selesai dibacakan. Sifatnya final,'' ujar Prof Yusril.
Bedanya, putusan setelah makan siang itu tidak bulat. Empat dari sembilan hakim berbeda pendapat. Termasuk hakim Saldi Isra, tetapi kalah suara.