Makan Siang
Oleh: Dahlan Iskanjpnn.com - Sulit sekali memahami apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi kemarin. Terutama bagi saya. Yang sejak dua hari lalu berada di tempat nan jauh.
Saya ikuti beberapa grup WA: MK tolak permohonan PSI soal perubahan umur cawapres. Berarti Gibran, putra sulung Presiden Jokowi yang lagi menjabat wali kota Solo, tidak bisa maju jadi cawapres Prabowo. Ia baru 36 tahun 1 Oktober lalu.
"Apa saya bilang. Enggak mungkin MK kabulkan gugatan. Kalau toh kabulkan baru akan berlaku lima tahun lagi," ujar seorang anggota grup dengan bangganya.
Dimuat juga komentar Gibran atas putusan MK yang mengakibatkannya gagal maju sebagai Cawapres. "Tidak apa-apa," kata Gibran di berita itu.
Berarti perjuangan tokoh seperti Goenawan Mohamad dan Butet Kartaredjasa berhasil. Demikian juga manuver yang dilakukan PDI-Perjuangan.
Prof Mahfud MD, menko polhukam, juga sudah lama berkomentar MK tidak boleh menentukan batas umur capres/cawapres. Itu urusan DPR, si pembuat UU. Bukan urusan MK.
Pujian pun mengalir ke MK. Bahwa MK ternyata bukan mahkamah keluarga.
Saya pun menghubungi Butet. Di pikiran saya Butet pasti senang dengan putusan MK seperti itu. Sehari sebelumnya ia bikin pernyataan yang isinya mirip yang disampaikan GM.