Makelar Proyek di Kemenpora jadi Tersangka
Senin, 05 Maret 2012 – 12:19 WIB
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya kesepakatan atau MoU antara TNI dan Kemenpora untuk memberikan dana bantuan revitalisasi prasarana olahraga. Bantuan tersebut akan diberikan apabila desa yang menerima dana itu mempunyai TNI Manunggal Masuk Desa.
Kemudian Sudarto dan Sutrisno menawarkan kepada warga yang ingin mendapatkan bantuan dari Kemenpora asalkan membentuk komite. Ada empat kabupaten yakni HSS, Tapin, dan Banjar yang mengajukan proposal dana bantuan tersebut.
Keduanya siap membantu asal diberi imbalan 35 persen dari dana bantuan tersebut bila cair. Tiap komite mendapat dana bantuan sebesar Rp350 juta perdesa. Setelah cair, Sudarto mendapat Rp70 juta dan Sutrino memperoleh Rp279 juta. (hni/fuz/jpnn)