MAKI Ancam Laporkan Hakim ke KY
Senin, 22 Agustus 2011 – 20:43 WIB
Tidak dijawabnya permohonan saksi dari Kejagung tanpa alasan oleh hakim inilah, yang membuat Bonyamin berang kemudian mengancam akan memperkarakan kedua hakim ke KY. "Laporan ke KY-nya dalam minggu ini juga, sedang gugatan praperadilan lagi kita ajukan setelah Lebaran," tegas Bonyamin.
Praperadilan tak bisa diterima karena MAKI selaku LSM tidak diatur perannya dalam UU Korupsi. Hal ini berpengaruh pada kedudukan hukum atau legal standing yang juga tak diatur dalam UU tersebut. Terkait materi perkara dinilai prematur karena masih dalam tahap penyidikan, atau tak dihentikan seperti yang dituduhkan MAKI.
"Yang berhak mengajukan praperadilan itu saksi, saksi korban atau penuntut umum. Ini malah yang ajukan LSM. Sejak awal kita pertanyakan apa kepentingan MAKI mengajukan praperadilan," ucap jaksa Hendri menyebutkan isi Pasal 8 KUHAP yang mendasari praperadilan, saat dikonfirmasi terpisah. (pra/jpnn)