Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Berharap Kapolda Metro Tangkap Firli Bahuri Besok

Kamis, 30 November 2023 – 23:05 WIB
MAKI Berharap Kapolda Metro Tangkap Firli Bahuri Besok - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri yang kini sudah nonaktif seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Jika tidak, MAKI bahkan sudah menyiapkan melakukan gugatan praperadilan ke pengadilan Jakarta Selatan karena penyidik tidak serius. "Sudah tersangka kok tidak ditahan. Berrti penyidik tidak serius," ungkapnya.

"Jangan sampai karena (Firli) mantan Perwira Tinggi Polisi kemudian ada keistimewaan dengan tidak melakukan penahanan, itu Polri sangat salah. Kesannya di masyarakat ada ketidakadilan hukum karena tidak dilakukan penahanan. Masyarakat akan protes bahwa ini terjadi diskriminasi, tidak ada keadilan karena penyidik memberikan ruang istimewa pada Pak Firli sebagaimana yang sudah terjadi sebelumnya dalam bentuk tidak melakukan penahanan atau penjemputan paksa," terang Boyamin.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sudah mengirim surat panggilan kepada Firli pada Jumat, 1 Desember 2023, besok .

"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11).

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah dua kali dilakukan selama tahap penyidikan. Sedangkan pemeriksaan pada Jumat nanti adalah yang ketiga dan perdana sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

Tidak ada alasan bagi Karyoto untuk kehilangan nyali dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close