Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Laporkan Fahri Hamzah ke MKD

Rabu, 03 Mei 2017 – 15:49 WIB
MAKI Laporkan Fahri Hamzah ke MKD - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR, Rabu (3/5).

Pelapor yang menyeret Fahri ke MKD adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Fahri dianggap melanggar aturan saat memimpin rapat paripurna yang salah satunya pengambilan putusan soal hak angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Fahri diduga melanggar mekanisme yang berlaku. "Untuk itu MAKI hendak menyampaikan laporkan dugaan pelanggaran kode etik Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 terhadap teradu utama Fahri Hamzah selaku ketua sidang rapat paripurna," kata Boyamin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Selain itu, Boyamin turut mengadukan pimpinan DPR lainnya. "Dan turut teradu lainnya Setya Novanto, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan selaku wakil sidang rapat paripurna," ujar Boyamin.

Dia menjelaskan, pengambilan keputusan persetujuan hak angket DPR tidak melalui mekanisme voting. Padahal, ada anggota yang tidak setuju. Bahkan, ada tiga fraksi yakni PKB, Gerindra dan Demokrat yang menolak sejak awal.
Sesuai aturannya, lanjut dia, ketika pengambilan keputusan persetujuan paripurna DPR secara aklamasi tidak dapat ditempuh, maka harus dilakukan voting.

Selain itu, pengambilan keputusan persetujuan hak angket juga tidak melalui penundaan dan lobi-lobi setelah terdapat penolakan dan walk out anggota DPR. "Dalil hendak Jumatan terlalu mengada-ada," tegasnya.

Sebenarnya, Boyamin mengatakan, rapat bisa diskors dan dilanjutkan setelah salat jumat. "Jika perlu sampai malam atau setelah masa reses," kata Boyamin.

Selain itu, lanjut dia, Fahri yang mengetuk palu persetujuan secara sepihak juga tidak melakukan penghitungan kehadiran secara fisik. Padahal, Boyamin menegaskan, sesuai UU MD3 disyaratkan angket dihadiri minimal separuh dari jumlah anggota DPR.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR, Rabu (3/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News