Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung

Senin, 17 September 2018 – 10:53 WIB
MAKI Lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung - JPNN.COM
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepala Bareskrim Polri dan jaksa agung. Gugatan dilayangkan karena berlarut-larutnya penuntasan perkara dugaan korupsi kondensat TPPI-SKK Migas.

"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor 19/Pin.Prap/2018/PN. Jkt. Pst," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (17/9).

Boyamin menjelaskan materi gugatannya adalah termohon I kabareksrim dan termohon II jaksa agung, telah menangani perkara korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Bareskrim menetapkan Raden Priyono dan Djoko Harsono sebagai tersangka. Berdasar kronologi perkara korupsi a quo, kata Boyamin, pada 2009 SKK Migas menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara kepada TPPI.

Proses tersebut tidak sesuai aturan keputusan BP Migas Nomor: KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Kemudian, Keputusan Kepala BP Migas Nomor: KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara sehingga melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.

Dia menambahkan berdasar hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui kerugian negara USD 2,7 miliar atau setara Rp 38 triliun.

Menurut dia, dugaan korupsi perkara a quo telah memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana dirumuskan tindak pidana korupsi dan TPPU. Serta telah memenuhi kecukupan alat bukti yaitu sudah terdapat minimal dua alat bukti. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh termohon II.

MAKI menggugat terkait berlarut-larutnya penuntasan perkara dugaan korupsi kondensat TPPI-SKK Migas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News