MAKI Lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung
Senin, 17 September 2018 – 10:53 WIB
"Di mana di dalamnya mengatur termohon II untuk menagih termohon I untuk melakukan penyerahan tahap II jika perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya.
Boyamin melanjutkan, karena termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka harus dihukum untuk melanjutkan pelimpahan tahap II kepada termohon II.
"Karena termohon II telah turut serta atau menyuruh menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka termohon II harus dihukum untuk menerima penyerahan tahap II dalam hal ini tersangka dan barang bukti," pungkas Boyamin. (boy/jpnn)