Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung

Senin, 17 September 2018 – 10:53 WIB
MAKI Lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung - JPNN.COM
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

"Di mana di dalamnya mengatur termohon II untuk menagih termohon I untuk melakukan penyerahan tahap II jika perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya.

Boyamin melanjutkan, karena termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka harus dihukum untuk melanjutkan pelimpahan tahap II kepada termohon II.

"Karena termohon II telah turut serta atau menyuruh menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka termohon II harus dihukum untuk menerima penyerahan tahap II dalam hal ini tersangka dan barang bukti," pungkas Boyamin. (boy/jpnn)

MAKI menggugat terkait berlarut-larutnya penuntasan perkara dugaan korupsi kondensat TPPI-SKK Migas.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close