MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
Senin, 07 Oktober 2024 – 13:03 WIB
Boyamin turut mengingatkan, keputusan hakim baik ditingkat Pengadilan Tipikor Banjarmasin, banding hingga kasasi sudah memutus bersalah Mardani H Maming lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dia meminta semua pihak termasuk para pakar hukum yang melakukan eksaminasi dapat menghormati keputusan tersebut.
“Nyatanya Hakim tingkat PN, banding, dan kasasi sudah memutus bersalah sehingga kita hormati itu semua,” pungkas Boyamin.(mcr8/jpnn)