Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maklumat Kapolri Efektif, Jenderal Idham Disemangati dengan Pantun Ketupat

Selasa, 31 Maret 2020 – 18:18 WIB
Maklumat Kapolri Efektif, Jenderal Idham Disemangati dengan Pantun Ketupat - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menilai maklumatnya yang bernomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) sudah berjalan cukup efektif. Sebab, berbagai keramaian sudah berkurang seiring masifnya Polri menyosialisasikan maklumat bertanggal 19 Maret itu.

“Acara-acara resmi yang melibatkan banyak orang sudah banyak ditunda pelaksanaannya. Hal itu tidak terlepas dari masifnya seluruh ajaran Polri dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan Maklumat Kapolri,” kata Idham saat rapat teleconference dengan Komisi III DPR, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan, Polri telah melakukan 77.330 kegiatan dalam rangka mencegah penularan virus corona. Perinciannya adalah edukasi masyarakat sebanyak 18.935 kegiatan, publikasi humas dan imbauan (35.954 kegiatan), pembubaran massa (11.145 kegiatan), pembersihan mako dan asrama (5.583 kegiatan), serta penyemprotan disinfektan yang merupakan sinergi Polri, TNI, dinas kesehatan pemda dan stakeholder (7.125 kegiatan).

“Termasuk hari ini kami laporkan ke dewan yang terhormat bahwa secara serentak di Indonesia, 34 polda dan 504 polres kami lakukan secara serentak,” ujarnya.

Idham menambahakan, ada sanksi pidana bagi yang melanggar kebijakan pemerintah dalam masa darurat pandemi COVID-19. Misalnya, tidak mau dibubarkan saat berkerumun, serta tetap menggelar keramaian meski polisi melarangnya.

Menurut Idham, ancaman hukuman itu mengacu Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 212, 214 Ayat 1 dan 2, dan 216 dan 218 KUHP. Namun, alumnus Akpol 1988 itu menegaskan bahwa sampai saat ini Polri bertindak humanis dan mengedepankan upaya preventif.

“Belum ada yang dilakukan proses hukum lebih lanjut, karena alhamdulillah masyarakat di Indonesia masih patuh terhadap imbauan Polri. Bila melihat dan dibandingkan dengan negara lain yang polisinya sudah menggunakan kekerasan dan penegakan hukum lebih keras,” pungkas Idham.

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy memberikan apresiasi  kepada jajaran Polri yang begitu cepat, tangkas dan trengginas mengerahkan kendaran meriam air atau water cannon di berbagai daerah untuk menyemprotkan disinfektan. “Saya pikir ini apresiasi yang harus diberikan untuk jajaran Polri,” ujar Aboe dalam telekonferensi yang melibatkan para kapolda itu.

Kapolri Jenderal Idham Azis menilai maklumatnya dalam rangka penanganan penyebaran virus corona (COVID-19) sudah berjalan cukup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News