Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak, Begini Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Maklumat Kapolri

Sabtu, 02 Januari 2021 – 21:44 WIB
Simak, Begini Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Maklumat Kapolri - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbarui maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1/Mak/I/2021. Jika tak mau, setidaknya ketentuan poin 2d dalam maklumat itu bisa dihilangkan Korps Bhayangkara.

"Semestinya kepolisian memperbarui maklumat dimaksud, atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d," demikian pernyataan resmi koalisi seperti dikirimkan peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar kepada jpnn, Sabtu (2/1).

Menurut koalisi, pencabutan poin 2d maklumat untuk memastikan setiap tindakan hukum sejalan dengan keseluruhan prinsip negara dan hak asasi manusia.

Termasuk, konsistensi dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Sendiri.

"Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya," beber koalisi.

Sebagai informasi, Idham Azis menerbitkan maklumat untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Poin 2d dalam maklumat berisikan tentang larangan kepada publik mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Koalisi sendiri menilai maklumat Kapolri itu tidak sepantasnya ditujukan kepada publik. Maklumat Kapolri hanya berlaku bagi kalangan internal Polri.

Koalisi masyarakat sipil meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencabut maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1/Mak/I/2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News