Maksimalkan Pengawasan Pilkada Manokwari, Bawaslu Bentuk 4 Pokja
Pokja pengawasan dukungan administrasi pengelolaan dana hibah beranggotakan internal keuangan Bawaslu dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Pokja ini bertugas melakukan pengawasan dana hibah, jangan sampai pengelolaan atau penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan pokja pengawasan kampanye beranggotakan kepolisian dan Satpol PP, bertugas melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Selama kurang lebih 15 hari masa kampanye ini masih ada tim pemenangan yang melakukan pelanggaran seperti tidak membuat izin atau pemberitahuan kampanye. Kita akan koordinasi lagi dengan tim pemenangan dan kepolisian untuk mempertegas izin kampanye. Jika tidak ada izin kita akan lakukan upaya pembubaran," ucapnya.
Samsudin menyebut dengan keberadaan empat pokja tersebut maka Bawaslu dapat melakukan pengawasan pilkada lebih ketat untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
Pokja tersebut bertugas memberikan berbagai informasi kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti pada proses berikutnya hingga sampai Gakkumdu. (Antara/jpnn)