Malam Buta, Paman Minta Keponakan Buka Baju, Ternyata Sudah 2 Kali
Selasa, 09 Maret 2021 – 23:19 WIB
Tak ada iming-iming atau janji apa pun yang diberikan oleh pelaku kepada korban atas aksinya itu.
Hanya saja, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Aksi keji pelaku akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kepada neneknya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, sang nenek segera melaporkannya ke Unit Kejahatan PPA Polresta Balikpapan.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rin/prokal)