Malam Hari, AF dan H Melakukan Perbuatan Terlarang di Lokasi Pemancingan, Gempar
Minggu, 07 November 2021 – 06:18 WIB
"Petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka. Namun, tersangka H melarikan diri. Yang berhasil ditangkap hanya tersangka AF yang berperan mendorong motor hasil curian," ujar Wahyu.
Tiak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap H. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Balaraja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, ternyata AF merupakan residivis kasus curanmor dan pernah divonis lima tahun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)