Malapraktik Itu Ada, Ayu Diminta Terima Putusan MA
Rabu, 27 November 2013 – 15:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzzammil Yusuf mengatakan secara faktual malapraktek dalam dunia kedokteran itu ada. Hanya saja, penyalahan kode etik kedokteran itu harus dibuktikan sesuai prosedur hukum.
Ditegaskannya, dokter tidak bisa menentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan kawan-kawan dengan melakukan aksi solidaritas seperti demo dan mogok kerja.
Nah, yang bisa dilakukan oleh dr Ayu dan kuasa hukumnya hanya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. "Atas nama prosessionaliesme menolak hukum tidak bisa. Kalau menolak putusan MA kan ada PK, tempuh jalur PK, silakan mereka PK," jelasnya.