Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Malas Kerja, Seorang Polisi di Batanghari Dihukum Disiplin

Selasa, 12 Februari 2019 – 18:27 WIB
Malas Kerja, Seorang Polisi di Batanghari Dihukum Disiplin - JPNN.COM
Topi polisi. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAMBI - Seorang anggota Polres Batanghari berinisial Bripka AS disidang lantaran tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Anggota yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Batanghari ini dijatuhi hukuman disiplin.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata dia, sidang disiplin ini digelar di Mapolres Batanghari.

“Sidang dilakukan Seksi Profesi dan Pengaman Polri Polres Batanghari di ruang Rupatama Polres Batanghari,” ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, (9/2).

Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, Bripka AS dihadapkan dalam sidang disiplin Polri karena telah diduga tidak mentaati jam kerja serta meninggalkan tanggung jawab dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f dan I serta pasal 6 huruf C Peraruran Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Perangkat Sidang yang dipimpin Waka Polres Batanghari, Kompol H Soekamto SH dengan didampingi Kabag Sumda, Kompol H Sahril A (Pendamping I), Kabag Ren, Kompol Zulham H (Pendamping II) sedangkan dan untuk Sekretaris sidang Kasium Polres Batanghari, IPTU Kuswara.

Usai menghadirkan terperiksa dan para saksi, pemeriksaan sidang disiplin diperoleh fakta secara sah dan meyakinkan bahwa Bripka AS telah melakukan pelanggaran disiplin Polri.

“Terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin,” bebernya.

Sanksinya, yang bersangkutan ditempatkan pada tempat khusus selama 14 hari, tunda Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama 1 periode dan mutasi bersifat demosi.

Seorang anggota Polres Batanghari berinisial Bripka AS disidang lantaran tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Anggota yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Batanghari ini dijatuhi hukuman disiplin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News