Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Malaysia Bebaskan Pembunuh Adelina, Ini Sikap Resmi Indonesia

Sabtu, 25 Juni 2022 – 19:30 WIB
Malaysia Bebaskan Pembunuh Adelina, Ini Sikap Resmi Indonesia - JPNN.COM
Ambika MA Shan (tengah), majikan Adelina Lisao yang tewas akibat dugaan penganiyaan, menghadiri sidang di Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam, Januari 2020. Foto: ANTARA/Agus Setiawan

Dia menambahkan bahwa tuntutan perdata harus diajukan oleh ahli waris Adelina, namun pemerintah akan mengawal prosesnya, jika tuntutan diajukan, melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, termasuk menyediakan jasa pengacara.

Adelina Lisao, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.

Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan pada Kamis untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut. (ant/dil/jpnn)

Upaya mencari keadilan bagi mendiang Adelina Lisao, tenaga kerja asal Indonesia yang tewas disiksa majikannya di Malaysia, berakhir dengan kekecewaan

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News