Malaysia Mendeportasi 70 TKI Asal NTB, Ini Alasannya
Setelah itu mereka akan tercatat sebagai pendatang haram yang harus dideportasi. "Ada juga TKI resmi yang kontrak kerja selama dua tahun, seharusnya mereka pulang atau perpanjang izin kerja kalau sudah habis. Malah itu tidak dilakukan, jadinya dianggap illegal," terangnya.
Lain lagi dengan TKI yang memang berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal, jumlahnya sangat banyak dan sulit terdeteksi. Hal inilah yang membuat pemerintah juga kesulitan memberikan bantuan ketika TKI mendapat masalah.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono sebelumnya mengungkapkan, TKI bermasalah terbanyak di Malaysia berasal dari Provinsi NTB. Menurut Hermono, pada tahun 2015 lalu jumlah TKI asal NTB yang resmi sekitar 30 ribu orang. Namun dipastikan, jumlah yang illegal jauh lebih besar dan tidak terhitung. “TKI bermasalah terbanyak di NTB, ini karena mereka illegal,” ucapnya.
Salah satu penyebab utama banyaknya TKI bermasalah asal NTB yaitu percaloan yang signifikan. Masyarakat masih mudah diiming-imingi oleh calo sehingga rela menjadi TKI melalui jalur tikus. “Ada juga yang datangnya resmi, tapi tidak pulang sesuai kontrak kerja sehingga jadi ilegal,” katanya.
Untuk menuntaskan semua persoalan tersebut, maka calo atau tekong harus diputus rantainya. Peran semua pihak sangat penting, mulai dari tingkat desa sampai pemerintah pusat. Caranya mulai dengan meningkatkan kualitas pelayanan TKI formal, sehingga masyarakat menjadi nyaman dalam mengurus segala sesuatunya.
Keberadaan TKI ini telah dirasakan manfaatnya. Angka remitansi atau jumlah kiriman uang dari tenaga kerja di luar negeri bisa mencapai Rp 2,5 triliun setiap tahunnya. Kontribusi yang besar ini berhasil membawa tingkat pertumbuhan ekonomi NTB menduduki peringkat tertinggi secara Nasional pada tahun 2015 lalu.(JPG/zwr/fri/jpnn)