Maling Hp Tewas Dikeroyok di Semarang, Para Pelaku dan Korban Saling Kenal
Jumat, 12 Juli 2024 – 17:41 WIB
Setelah dianiaya, korban kemudian dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi terluka.
Baca Juga:
Dia menjelaskan keluarga korban sempat membawa korban ke sebuah klinik kesehatan untuk pengobatan, namun ditolak akibat kondisinya yang harus dirujuk ke rumah sakit.
Dia menuturkan korban dilaporkan meninggal dunia pada 9 Juli 2024.
"Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di otak," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang. (antara/jpnn)