Maling Ini Menyatroni Puluhan Sekolah, Hasil Curiannya Bikin Kaget
"Pelaku ini beraksi seorang diri dengan cara mencongkel gembok dan pintu kelas, kemudian menguras buku pelajaran yang ada dengan dibawa menggunakan mobil," tuturnya.
Dia mengatakan untuk buku hasil curiannya kemudian dijual ke dua orang penadah AS dan WR dengan cara ditimbang. Per kilogram dihargai Rp 2.500.
Perwira menengah itu mengatakan untuk total buku yang dicuri oleh pelaku mencapai 12 ton. Sedangkan dari keterangan korban dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu kerugiannya mencapai Rp 800 juta lebih.
Kini, tersangka CR sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu AS dan WR dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat sampai tujuh tahun.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil, puluhan telepon genggam, dan juga beberapa buku pelajaran," pungkas dia. (antara/jpnn)