Maling Kambuhan Ditembak Polisi, Tatapannya Tajam Banget
Minggu, 30 Juli 2017 – 06:38 WIB
Kemudian, dia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar.
Usai mendapatkan perawatan medis, penjahat kambuhan ini diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak.
“Pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Husni. (mau)