Maling Mobil di Masjid Dihajar Massa, Begini Penampakannya
Tanpa buang waktu, korban langsung bergerak ke Jalan Jumadi Gang Rambutan. Setelah sampai di lokasi, korban melihat pelaku bersama mobilnya yang terpakir tanpa pelat kendaraan.
Korban kemudian mengamankan pelaku, dengan dibantu warga sekitar. Warga yang emosi, menghajar pelaku hingga bonyok.
“Petugas kepolisian yang mendapat kabar diamankannya pelaku pencurian tersebut, bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diboyong setelah mendapat perawatan di rumah sakit,” sambung Rianto.
Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw/sumutpos.co)