Maling Motor Ditangkap, Tuh Barang Buktinya, Punya Siapa?
Sabtu, 28 Mei 2022 – 10:49 WIB
Saat ini tersangka SA telah dibawa di Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam pidana hingga tujuh tahun penjara," kata Iptu Feabo. (mcr32/jpnn)