Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maling Solar Bersubsidi Dibui

Rabu, 19 Oktober 2011 – 01:31 WIB
Maling Solar Bersubsidi Dibui - JPNN.COM
BATAM - Para tersangka penjual solar bersubsidi ke industri dan alat berat yang sebelumnya hanya dikenai wajib lapor, akhirnya ditahan polisi. Satreskrim Polresta Barelang yang menangani kasus ini akan memanggil Pertamina, BPH Migas, serta pemilik SPBU untuk dimintai keterangan.

"Kasus solar bersubsidi saat ini lagi sensitif di masyarakat. Proses pemeriksaan tetap jalan. Pemilik mobil dan supirnya saat ini sudah kita tahan semua," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur, kemarin (18/10).

Yos mengatakan, pemilik lori atau yang menggerakkan untuk menimbun solar ilegal seperti Hendri Rajagukguk yang lorinya tertangkap saat membeli solar di SPBU Tanjungpiayu dan supirnya, Janes Aritonang, sudah dijebloskan ke tahanan Polresta. "Begitu juga dengan Agustinus Ampang serta supirnya, Syaiful, yang tertangkap Buser Reskrim Polresta Barelang saat mengisi di SPBU Simpang Jam," katanya.

Sebelumnya keempat pelaku yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus penimbunan solar ilegal ini sempat tak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Namun, kali ini keempat tersangka ini ditahan karena juga dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana tentang Penyalahgunaan. Sehingga ancaman hukuman penjaranya lebih dari lima tahun, tepatnya 6 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

BATAM - Para tersangka penjual solar bersubsidi ke industri dan alat berat yang sebelumnya hanya dikenai wajib lapor, akhirnya ditahan polisi. Satreskrim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close