Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Malu-maluin! Perwira Polisi Perkosa Bocah 7 Tahun, Kena 8 Tahun

Kamis, 02 Juni 2016 – 14:53 WIB
Malu-maluin! Perwira Polisi Perkosa Bocah 7 Tahun, Kena 8 Tahun - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO: dok/jawapos.com

Awalnya, terdakwa datang ke rumah korban untuk mencari keluarga korban. Namun, orang yang dicari kebetulan tidak berada di rumah. Hanya ada korban yang kala itu bermain dengan mencari keres di pelataran. 

Saat itulah niat bejat terdakwa muncul. Dia memanggil korban untuk menanyakan keberadaan keluarganya tersebut. Kemudian, terdakwa mengajak korban untuk masuk kamar. Terdakwa mengajak korban dengan iming-iming Rp 50 ribu. 

Korban yang masih lugu pun tak mengerti apa yang akan dilakukan terdakwa. Korban menuruti ajakan terdakwa. Lalu, pencabulan itu dilakukan. Korban tak berani menolak. Sebab, dia diancam akan dipukul kalau berteriak. 

Pencabulan tersebut diperkuat dengan hasil visum dari RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo. Ada luka robekan baru di selaput dara dan lecet di kemaluan korban. 

''Korban merasakan perih dan sakit saat pipis. Hal itu diketahui ibu korban. Berdasar pengakuan korban itulah, keluarga akhirnya melapor kepada polisi. Sebelumnya, terdakwa mengajukan damai," terangnya. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dengan lantang langsung mengajukan banding. Tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, I Made Japikartika, Zainal mengambil keputusan banding. Sementara itu, JPU Kejari Bangil Ananto memilih pikir-pikir. Sidang ditutup setelah Gede mengetokkan palu. 

Keluarga korban tak legawa atas putusan hakim. Saiful Bahri, 41, paman korban, menyatakan, seharusnya terdakwa dihukum tiga kali lipat daripada orang biasa. Sebab, dia mengetahui hukum sehingga seharusnya tidak melanggar hukum. ''Seharusnya dikebiri juga," lanjutnya. (one/mie/c5/ai) 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close