Mami Tawarkan Enam Daun Muda Untuk Pijat Plus
Jumat, 26 Januari 2018 – 06:48 WIB
“Biasanya oleh lelaki dibawa ke Bogor atau daerah lain,” tambah dia.
Mardiaz juga mengungkapkan, NHT ini dulunya juga tukang pijat plus plus di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Untuk pelaku, kami kenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 6 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (mg1/jpnn)